Puluhan Pohon Jati Dirusak, Penggarap Kawung Luwuk Cijeruk Bogor Gugat Perusahaan & Forkopimca
Kuasa Hukum Layangkan Tiga Kali Somasi Ke Pihak BSS dan Forkopimca Cijeruk Tidak Digubris
BRO. KABUPATEN BOGOR – Kasus prahara lahan garapan antara warga Kampung Kawung Luwuk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dengan Perusahaan PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) terus bergulir. Kini penggarap melakukan gugatan terhadap pihak perusahaan PT. BSS bersama Forkopimca Cijeruk (Kapolsek, Danramil, Camat dan Kades Cijeruk) karena dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hulum (PMH) ke ke Pengadilan Negeri Cibinong Klas IA.
Adapun alasan penggarap melakukan gugatan ini, dikarenakan somasi yang dilayangkan oleh kuasa nya sebanyak 3 kali ke perusahaan berikut ke Forkopimca Cijeruk , tidak digubris.
Sebelumnya pihak PT. BSS melakukan pengrusakan tanaman pohon Jati milik salah satu penggarap, disaat melakukan aktifitas cut & fill diatas lahan garapan.
“ Ya, memang benar penggarap telah melakukan pendaftaran gugatan PMH ke PN Cibinong Klas IA sebagaimana Nomor Register Pengadilan : 040 / Pdt . G / 2024 / PN . CBI tertanggal 26 januari 2024,”jelas Kuasa hukum Penggarap UP dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H ketika dikonfirmasi bogornetwork.com, Jum’at (16/2).
Menurutnya, isi tuntutan didalam gugatan tersebut sebagaimana kaidah dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sebagai berikut :
Pihak penggarap menuntut ganti rugi Rp35 juta akibat adanya pengurusakan 40 batang Pohon Jati Salomon . Kemudian, penggarap juga minta ganti kerugian immaterial sebesar 5 milyar, dikarenakan terdapat trauma mendalam akibat adanya pengrusakan terhadap tanamannya yang sudah bertahun-tahun dirawat dan dibesarkan olehnya namun tiba-tiba dirusak begitu saja.
Dibagian lain, memerintahkan Tergugat dan para Tergugat lainnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian moril yang dialami oleh penggugat /penggarap, agar segera melaksanakan pertaubatan atas segala perbuatannya yang telah merusak tanaman milik pribadinya.
“ Pihak Perusahaan BSS diminta segera menghentikan segala bentuk aktifitas alat berat (beko) diatas lahan garapan di Kawung Luwuk , Cijeruk Kabupaten Bogor tanpa terkecuali,” ungkap Kuasa Hukum Penggarap, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H
Lanjut kuasa hukum penggarap, saat ini agenda sidang gugatan masih dalam tahap pemanggilan para pihak khususnya tergugat. Akan tetapi pihak tergugat sudah 2 kali tidak datang dengan alasan kurang jelas.
“Apalagi Forkopimca tidak pernah mencontohkan suri tauladannya sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangannya masing-masing. Minggu depan masih pemanggilan para pihak, ya semoga mereka melek hukum dengan mentaati panggilan resmi dari Pengadilan,” pungkas Anggi ,SH.
Editor : Adjet